Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo

Sabtu, 28 Juli 2012


KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, M Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

"Bila PK Misbakhun dikabulkan, berarti nama baik beliau harus direhabilitasi," kata Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Sabtu ( 28/7/2012 ).

Sebelumnya, Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Misbakhun dinyatakan terbukti memakai surat palsu sehingga dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman anggota Timwas Century itu menjadi dua tahun penjara. Kasasinya pun ditolak MA.

Majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar dan Hakim Anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama lalu membebaskan Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Sementara Franky Ongkowardjono selaku Direktur PT SPI tetap dihukum.

Aboe Bakar mengatakan, pemulihan nama baik diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP. Dia berharap agar proses rehabilitasi itu dapat dilakukan secara baik sehingga hak hukum serta harkat dan martabat beliau dapat dipulihkan.

"Jaksa harus memulihkan nama baiknya dengan mencabut status terpidana. Seluruh hak dasar Misbakhun harus dikembalikan sebagaimana asalnya, tanpa ada cidera," kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar menambahkan, secara politik putusan PK itu membuktikan bahwa Misbakhun telah menjadi tumbal terkait aktivitasnya dalam membongkar skandal Bank Century. "Saya yakin pascaputusan ini beliau akan semakin bersemangat untuk membongkar skandal Century sampai ke akar-akarnya," kata Aboe Bakar.

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top