Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo

19 Jul 2012 | 21:37 WIB




REKOMENDASI KONGRES KELUARGA INDONESIA
JAKARTA, 17 JULI 2012

INSTITUSI KELUARGA
  1. Setiap perkawinan ditujukan untuk mencapai kesempurnaan dan keseimbangan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Setiap suami istri  wajib menjaga fitrah manusia dan kesakralan serta  stabilitas pernikahan dalam rangka ibadah kepada Tuhan yang Maha Kuasa.
  3. Setiap suami istri senantiasa meningkatkan  hubungan cinta dan kasih sayang, saling menasihati  serta membangun kemitraan dalam mengokohkan keluarga.
  4. Setiap anggota keluarga wajib memahami dan mengamalkan kitab suci agamanya, serta berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai kebaikan di masyarakat.
  5. Keluarga mengoptimalkan fungsinya sebagai pendidik pertama dan utama generasi bangsa dengan mengedepankan ajaran dan nilai-nilai luhur agama, dalam rangka penunaian tujuan dan tugas penciptaan manusia.
  6. Ayah adalah role model bagi anak terutama dalam fase anak usia dini, dan berperan aktif dalam membentuk karakternya secara seimbang.
  7. Keluarga perlu membekali dirinya untuk memiliki imunitas aktif terhadap berbagai potensi negatif era cyber.
  8. Keluarga berperan penting dalam menumbuhkan jiwa wirausaha sedini mungkin, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

MASYARAKAT
  1. Setiap warga negara berkewajiban melindungi eksistensi keluarga sebagai unit alamiah dan fundamental dari masyarakat.
  2. Peningkatan ketahanan keluarga adalah modal dasar ketahanan nasional.
  3. Seluruh anggota masyarakat berkewajiban menjadikan keragaman budaya, agama, serta nilai-nilai sosial yang berlaku, sebagai basis ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial.
  4. Lembaga konseling keluarga yang menjaga keutuhan keluarga dan pembekalan pranikah perlu didukung oleh seganap lapisan masyarakat.
  5. Segala upaya yang mengancam eksistensi keluarga—antara lain pembolehan perkawinan sejenis—dan bentuk-bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran agama harus ditolak.
  6. Setiap institusi pendidikan/perguruan tinggi diharapkan membentuk pusat kajian keluarga.
  7. Strategi kebudayaan yang menghargai kearifan lokal harus dirumuskan untuk menjaga keluarga dari arus budaya asing yang merusak tatanan keluarga.
  8. Dunia usaha harus memiliki keberpihakan dan partisipasi dalam meningkatkan kualitas keluarga, melalui kebijakan ketenagakerjaan, produk dan iklan yang ramah keluarga serta sinergitas dengan pemerintah melalui CSR.

PEMERINTAH
  1. Keluarga harus ditetapkan sebagai leading sector dan urusan wajib dalam pemerintahan, agar revitalisasi fungsi keluarga dan grand design tentang pembangunan Keluarga Indonesia dapat fokus dan terarah.
  2. Keluarga menjadi basis dalam mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
  3. Undang-undang khusus tentang ketahanan keluarga harus dirumuskan.
  4. Kearifan lokal merupakan basis nilai dalam merumuskan kebijakan tentang keluarga dalam menetapkan kebijakan di level daerah.
  5. Pemerintah harus menyelenggarakan pembekalan pranikah yang memadai dan menyediakan lembaga konseling keluarga yang menjaga keutuhan keluarga.
  6. Aspek-aspek internal keluarga—jumlah ideal anak, hubungan suami isteri, hubungan orang tua dan anak—perlu dilindungi dari intervensi Negara.
  7. Pemerintah berkewajiban membangun sistem yang dapat mengonsolidasikan berbagai potensi—termasuk orang tua dan masyarakat—untuk menyukseskan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun  dan memfasilitasi kesempatan pendidikan sepanjang hayat bagi setiap anak.
  8. Pemerintah harus memasukkan PAUD dalam jenis pendidikan formal, sehingga mendapat perhatian yang memadai dalam kebijakan penganggaran.
  9. Pemerintah perlu meningkatkan anggaran bagi pendidikan anak usia dini(PAUD)—sebagai wahana pembentukan karakter--dalam rangka menyiapkan kepemimpinan bangsa.
  10. Pemerintah memfasilitasi seluas-luasnya setiap lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kesehatan keluarga, agar setiap anggota keluarga memiliki pola hidup sehat, memperoleh gizi seimbang serta lingkungan yang bersih dan asri.
  11. Pemerintah menyiapkan sistem untuk melindungi anggota keluarga dari potensi negatif dunia maya.
  12. Pemerintah perlu menyelenggarakan pendidikan media literasi--dalam bentuk pemahaman kerangka penilaian validitas sebuah informasi—untuk keluarga.
  13. Pemerintah memfasilitasi pengembangan ekonomi keluarga, sebagai faktor penting dalam mewujudkan keluarga berkualitas.

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top