Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini menegaskan, monopoli selalu menciptakan iklim berusaha yang tidak sehat, terutama pada bisnis pengelolaan pengoperasian kereta api yang telah dimonopoli BUMN perkeretaapian selama lebih dari 60 tahun. Sigit menegaskan, bahwa sebelumnya Presiden menyadari satu-satunya jalan untuk mempercepat peningkatan kinerja sistem perkeretaapian adalah dengan membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak swasta dan pemerintah daerah untuk berkompetisi menjadi pengelola sarana prasarana perkeretaapian yang terbaik. “Atas dasar pemikiran itulah maka Presiden mengajukan RUU Perkeretaapian Nasional, yang kemudian disyahkan DPR menjadi UU no. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,” jelas Sigit.
Kompetisi pengelolaan perkeretaapian ini, kata Sigit, akan menjadi katalisator upaya mewujudkan sistem perkeretaapian sebagai tulang punggung sistem transportasi nasional. Pihak pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan pihak swasta dalam membangun infrastruktur prasarana dan sarana perkeretaapian di wilayahnya. Selain itu, lanjutnya, kompetesi profesionalisme dalam pengelolaan perkeretaapian ini pada akhirnya akan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan.
"Berlarut-larutnya pelaksanaan pemisahan aset yang diperintahkan UU No. 23 tahun 2007 sebagai syarat penghentian monopoli perkeretaapian ini sangat disesalkan. Audit pemisahan aset ini tak kunjung selesai hingga saat ini. Padahal, Menteri Perhubungan berulangkali menjanjikan di forum rapat Komisi V DPR RI akan menuntaskannya pada akhir 2011" pungkas Sigit.
Sumber: Fraksi PKS DPR RI
Tidak ada komentar: