Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo


02 May 2012 | 15:33 WIB



Jakarta (2/5) Anis Matta mengapresiasi pemanggilan KPK terhadap dirinya dalam kasus yang menimpa Anggota DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati. Wakil Ketua DPR ini siap mengklarifikasi tuduhan Wa Ode sekaligus menjelaskan secara gamblang mekanisme yang berjalan selama ini di Badang anggaran.

“Saya berterima kasih kepada KPK atas pemanggilan kasus Wa Ode Nurhayati ini. Saya merasa terhormat atas kesempatan membantu KPK menuntaskan kasus ini. Baik sebagai pribadi maupun Sebagai pimpinan dewan yang secara khusus membidangi Kordinasi Ekonomi Keuangan,” kata Anis dalam konferensi pers di DPR, Rabu (2/5).

Anis menegaskan, bahwa dirinya tidak berkaitan dengan kasus yang menimpa Wa Ode. Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini hanya sebatas menjalankan mekanisme siklus pembahasan anggaran untuk kemudian ditetapkan sebagai undang-undang.

“Ada 2 kasus yang harus didudukkan secara terpisah. Pertama, kasus Wa Ode Nurhayati, yaitu kasus suap yang kemudian dikembangkan juga oleh KPK ke kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kedua, pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dalam konteks mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai Undang-undang. Ini dua hal berbeda yang oleh Wa Ode justru dicoba untuk dikait-kaitkan,” ungkapnya.

Menurut Anis, apa yang dilakukannya dalam  kronologi surat-menyurat antara Menteri Keuangan dan DPR adalah sesuai dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR yang mengkoordinasikan Bidang Ekonomi dan Keuangan. Dalam posisi ini, tugasnya hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu sesuai permintaan Badan Anggaran DPR serta sudah dijalankan  sesuai mekanisme internal DPR.

“Rapat kordinasi antara pimpinan Banggar dengan Menkeu yang saya pimpin hanya bertujuan memberi klarifikasi kepada Menkeu sesuai permintaannya atas beberapa detail dari UU APBN. Rapat ini sama sekali tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan apalagi merubah Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh DPR seperti yang dituduhkan Wa Ode,” tegasnya.

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top