Posted By PKS Kobar
Lebih jauh, Anggota DPR dari Jawa Timur ini menyatakan, pemerintah luput memperhatikan siapa lembaga yang melakukan uji kebugaran terhadap kondisi pilot sesaat sebelum terbang. Sigit menegaskan, peraturan standar pada Civil Aviation Safety Regulation mewajibkan dilakukannya beberapa prosedur pengujian untuk mengetahui tingkat kebugaran pilot. “Pengecekan internal terhadap kadar alkohol dan bahan aditif lainnya dalam tubuh pilot sesuai dengan standar FAA, serta pendampingan pada pilot terkait kondisi cuaca, rute penerbangan, dan lain-lain di briefing room harus dilakukan karena menjadi syarat terbitnya flight approval/Izin terbang,” tegas Sigit.
Persoalan pemberian izin terbang yang tidak mengikuti kaidah dalam peraturan perundangan penerbangan pada UU no. 1 Tahun 2009 dan berbagai Peraturan Menteri (Permen) yang ada, disinyalir merupakan puncak gunung es dari rumitnya permasalahan keselamatan penerbangan di Indonesia. “Rating keselamatan penerbangan Indonesia di dunia Internasional sudah sangat buruk, pengabaian terhadap masalah ini berakibat pada terancamnya daya tarik investasi dan pariwisata Indonesia” tutup Sigit.
Tidak ada komentar: