Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo

21 May 2012 | 13:10 WIB



Jakarta (21/5) - Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei harus menjadi inspirasi kemajuan pendidikan nasional. Sejarah lahirnya kebangkitan nasional tahun 1908 pun disebabkan oleh munculnya kaum terpelajar. Tokoh-tokoh pergerakan nasional yang menjadi penggerak munculnya organisasi-organisasi modern pada masa itu, seperti Dr. Wahidin Sudirohusodo, dr. Sutomo, Soekarno, Agus Salim, dan sebagainya lahir dari dunia pendidikan. Pengaruh pendidikan pada saat itu telah membuka kesadaran kaum terpelajar untuk bangkit dari keterpurukan sebagai bangsa yang terjajah. Saat itu, meski awalnya, Belanda hanya membuka sekolah-sekolah bagi golongan bangsawan dan mampu, tetapi justru dimanfaatkan oleh golongan elit Indonesia ini untuk  mengubah nasib bangsanya.

Oleh karena itu, momentum hari Kebangkitan Nasional tahun ini harus dijadikan inspirasi bagi Pemerintah untuk memajukan bangsa Indonesia. Pemerintah perlu membuat akselerasi kebijakan dalam bidang pendidikan untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang maju dan beradab.

Akselerasi kebijakan di bidang pendidikan itu misalnya, keberanian Pemerintah melakukan investasi yang optimal dengan memberikan akses yang seluas-luasnya bagi setiap warga Negara untuk menikmati pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai bangku perguruan tinggi. Ini berarti, Pemerintah harus membiayai penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah tak hanya berhenti melaksanakan program wajib belajar 12 tahun yang rencananya dimulai tahun 2013 nanti. Akan tetapi, pemerintah juga harus  membiayai kuliah di perguruan tinggi secara optimal agar bisa terjangkau oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Sampai saat ini, biaya kuliah dinilai masih mahal.

Dari segi peraturan, pemerintah harus mengevaluasi semua peraturan yang tidak memiliki implikasi positif terhadap kemajuan pendidikan di tanah air. Pemerintah harus memiliki orientasi yang jelas terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. Artinya, peraturan dan kebijakan Pemerintah harus disesuaikan dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional, sebagaimana tertera dalam UU Sisdiknas pasal 3 yang menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Rumusan di atas mengamanahkan Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.

Dengan demikian, jika Pemerintah ingin benar-benar serius menjadikan Indonesia sebagai Negara yang maju dan beradab tersebut, maka Pemerintah harus menjadikan pendidikan sebagai kebijakan yang bersifat menyeluruh, tidak diskriminatif, dan harus dapat dinikmati oleh setiap warga Negara Indonesia. Melalui kebijakan pendidikan yang akseleratif itulah, bangsa Indonesia dapat menyejajarkan posisinya di deretan Negara-negara maju.

Sumber: Fraksi PKS DPR RI

  ---------------------------------------------------------------Post By PKS KOBAR---------------------------------------------------------

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top