Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo

Saudaraku.. se tanah air semoga tulisan ini bermanfaat dalam proses penegakan atau pembelaan terhadap kekeliruan penegakan hukum di negeri yg kita cintai ini khusunya dalam proses hukum pilkada jabar yang menjerat Yasin Bupati Bogor yang mendukung dan ikut kampanye Calon Gubernur wakil Gubernur yg diusung oleh PKS dan PPP di tahun ini.
Ketika membaca banyak pemberitaan di media dan kita lihat aturan main, maka nampak ketidakadilan dari penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu yang diatur dlm uu 32 tahun 2004 sebagaimana diubah untuk yang kedua kalinya oleh uu 12 tahun 2008.
Mengapa dikatakan tidak adil dalam pelaporan Panwaslu kepada Polisi sehingga Polisi langsung melakukan penyidikan?


Berikut Analisa Sederhana terhadap kasus tersebut :
1. Panwaslu BOGOR dan Depok hanya melaporkan Yasin sebagai pejabat (Pasal 79 uu 32 Tahun 2004) yang melakukan pelanggaran kampanye pilkada Jabar kepada Pihak Kepolisian, sedangkan Gubernur Jakarta Jokowi yang juga tidak mengantongi ijin dari Mendagri tidak dilaporkan Panwaslu;
2. Alasan Panwaslu “Yasin Bupati Bogor dilaporkan karena menjadi tim kampanye yang resmi dan di SK kan sedangkan Bupati dan Gubernur yang lain tidak di SK kan dan hanya datang duduk saja jadi tidak dilaporkan” (m.okezone.com-“Ini beda pelanggaran jokowi dengan ahmad Yasin”) bertentangan dengan Pasal 75 ayat 3 dan 4 UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 yang mencantumkan bahwa kampanye (legal) hanya diselenggarakan oleh tim kampanye yang didaftarkan ke KPU Provinsi sebagaimana bunyinya : “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh pasangan calon perseorangan” dan bunyi ayat 4 “Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon”.
3. Yasin adalah pejabat pelaksana kampanye yang legal dan dibentuk Oleh Pasangan Calon Gubernur Aher untuk melaksanakan kampanye yang legal sehingga tidak pantas Tim Kampanye yang legal dipermasalahkan sedangkan yang ilegal tidak dipermasalahkan, sesuai dengan Pasal 116 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 yang berbunyi “ setiap orang yg dgn sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yg telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing2 pasangan calon sebagaimana dimaksud dlm psl 75 ayat (2) diancam dgn pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kata “setiap orang yg dgn sengaja melakukan kampanye di luar jadwal” dalam Pasal ini menandakan bahwa yang boleh ikut dan melakukan serangkaian kegiatan kampanye dengan segala bentuknya (Pasal 76 uu 32 Tahun 2004) hanyalah yang LEGAL atau yang TERDAFTAR,…. Terus jikalau yg legal saja harus terjadwal apalagi yang ilegal???
4. Perbuatan melawan hukum yang diadukan oleh Panwaslu kepada Kepolisian tidak memenuhi substansi delik hukum karena yang pasal yang disangkakan (pasal 116 ayat 4 juncto pasal 80 UU 32 Tahun 2004) tidak sesuai dengan unsur perbuatan yang dipaksakan dengan bunyi pasalnya. Hal ini dikatakan “dipaksakan” karena pasal 116 ayat 4 mempidana pejabat negara yang memberikan bantuan dana kampanye melebihi dari nilai lima puluh juta rupiah bukan tentang pejabat negara yang melakukan kampanye legal tanpa ijin cuti sehingga kasus ini terlihat dipaksakan untuk diadukan ke kepolisian dan jelas sekali melanggar asas hukum legalitas (suatu perbuatan tidak bisa dipidana apabila perbuatan itu tidak dinyatakan melanggar oleh undang-undang dan tidak diatur atau ditulis dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana).
5. Bunyi Pasal 116 ayat 4 “Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bunyi lengkap Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2004 “
(1)  Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a. pasangan calon;
b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badaa hukum swasta.
(2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud   pada  ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan calon dapat   menerima    dan/atau    menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan  calon   yang   lebih  dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam
bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6)  Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana  dimaksud   pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah rnasa kampanye berakhir.
(7)  KPUD mengumumkan  melalui    media  massa  laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
6. Jadi terlihat jelas aduan ini bukan karena isi pasal 116 nya tapi karena isi pasal 80 nyaPejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa kampanye”.
7. Alasan Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat bahwa Gubernur Jokowi tidak diadukan oleh panwas dengan alasan kampanye pada saat tidak masuk kerja dan hanya pelanggaran administratif (m.okezone.com-“Ini beda pelanggaran jokowi dengan ahmad Yasin”) sehingga tidak diadukan, sebenarnya kalau boleh jujur… hal ini bertentangan dengan Pasal 79 ayat 1,2, dan 3.
Karena jelas dalam UU 32 Tahun 2004 tepatnya Pasal 79 ayat 2 tidak tertulis “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau berkampanye di hari Sabtu Minggu atau hari libur nasional” namun hanya tertulis “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Jadi gak ada pelanggaran administratif karena pelanggaran administratif itu hanyalah berlaku bagi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 yaitu pelanggaran tentang tata cara kampanye.
8. Jadi sebenarnya pembelaan terhadap Gubernur Jokowi bahwa kampanye dilakukan pada hari libur adalah pembelaan yang batal demi hukum karena Tidak ada pengecualian tertulis dalam Pasal 79 UU 32 Tahun 2004, sehingga berlakulah Pasal 79 ayat 3 butir b UU 32 Tahun 2004 “Pejabat negara … dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara”.
Ketua Panwaslu Kota Depok SUTARNO dalam berita liputan6.com mengungkapkan bahwa “saya hanya menemani… tanyakan saja pada Ketua Panwaslu Kab. Bogor….”
So… Apa kabar Jokowi?
Apa kabar Aher?
Apa Kabar kang Yasin?
Apa kabar PDIP, PKS, PPP?

* http://politik.kompasiana.com/2013/03/28/posisi-keadilan-bagi-pks-jokowi-dalam-supremasi-hukum-546591.html

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top