Saudaraku.. se tanah air semoga
tulisan ini bermanfaat dalam proses penegakan atau pembelaan terhadap
kekeliruan penegakan hukum di negeri yg kita cintai ini khusunya dalam
proses hukum pilkada jabar yang menjerat Yasin Bupati Bogor yang
mendukung dan ikut kampanye Calon Gubernur wakil Gubernur yg diusung
oleh PKS dan PPP di tahun ini.
Ketika membaca banyak pemberitaan di media dan kita
lihat aturan main, maka nampak ketidakadilan dari penegakan hukum
terkait pelanggaran pemilu yang diatur dlm uu 32 tahun 2004 sebagaimana
diubah untuk yang kedua kalinya oleh uu 12 tahun 2008.
Mengapa dikatakan tidak adil dalam pelaporan Panwaslu kepada Polisi sehingga Polisi langsung melakukan penyidikan?
Berikut Analisa Sederhana terhadap kasus tersebut :
1. Panwaslu
BOGOR dan Depok hanya melaporkan Yasin sebagai pejabat (Pasal 79 uu 32
Tahun 2004) yang melakukan pelanggaran kampanye pilkada Jabar kepada
Pihak Kepolisian, sedangkan Gubernur Jakarta Jokowi yang juga tidak
mengantongi ijin dari Mendagri tidak dilaporkan Panwaslu;
2. Alasan
Panwaslu “Yasin Bupati Bogor dilaporkan karena menjadi tim kampanye
yang resmi dan di SK kan sedangkan Bupati dan Gubernur yang lain tidak
di SK kan dan hanya datang duduk saja jadi tidak dilaporkan”
(m.okezone.com-“Ini beda pelanggaran jokowi dengan ahmad Yasin”)
bertentangan dengan Pasal 75 ayat 3 dan 4 UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua UU 32 Tahun 2004 yang mencantumkan bahwa kampanye
(legal) hanya diselenggarakan oleh tim kampanye yang didaftarkan ke KPU
Provinsi sebagaimana bunyinya : “Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye
yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh pasangan calon
perseorangan” dan bunyi ayat 4 “Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota
bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon”.
3. Yasin adalah pejabat pelaksana kampanye yang legal dan dibentuk Oleh Pasangan Calon Gubernur Aher untuk melaksanakan kampanye yang legal
sehingga tidak pantas Tim Kampanye yang legal dipermasalahkan sedangkan
yang ilegal tidak dipermasalahkan, sesuai dengan Pasal 116 ayat 1 UU 32
Tahun 2004 yang berbunyi “ setiap orang yg dgn sengaja melakukan kampanye di luar jadwal
yg telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing2 pasangan calon sebagaimana
dimaksud dlm psl 75 ayat (2) diancam dgn pidana penjara paling singkat
15 hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/denda paling sedikit Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah). Kata “setiap orang yg dgn sengaja melakukan kampanye di luar jadwal” dalam Pasal ini menandakan
bahwa yang boleh ikut dan melakukan serangkaian kegiatan kampanye
dengan segala bentuknya (Pasal 76 uu 32 Tahun 2004) hanyalah yang LEGAL
atau yang TERDAFTAR,…. Terus jikalau yg legal saja harus terjadwal
apalagi yang ilegal???
4. Perbuatan
melawan hukum yang diadukan oleh Panwaslu kepada Kepolisian tidak
memenuhi substansi delik hukum karena yang pasal yang disangkakan (pasal
116 ayat 4 juncto pasal 80 UU 32 Tahun 2004) tidak sesuai dengan unsur
perbuatan yang dipaksakan dengan bunyi pasalnya. Hal ini dikatakan
“dipaksakan” karena pasal 116 ayat 4 mempidana pejabat negara
yang memberikan bantuan dana kampanye melebihi dari nilai lima puluh
juta rupiah bukan tentang pejabat negara yang melakukan kampanye legal
tanpa ijin cuti sehingga kasus ini terlihat dipaksakan untuk
diadukan ke kepolisian dan jelas sekali melanggar asas hukum legalitas
(suatu perbuatan tidak bisa dipidana apabila perbuatan itu tidak
dinyatakan melanggar oleh undang-undang dan tidak diatur atau ditulis
dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana).
5. Bunyi Pasal 116 ayat 4 “Setiap
pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri
dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
Bunyi lengkap Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2004 “
(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a. pasangan calon;
b. partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badaa hukum swasta.
(2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam
bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah rnasa kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
6. Jadi terlihat jelas aduan ini bukan karena isi pasal 116 nya tapi karena isi pasal 80 nya “Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikah salah satu pasangan calon selama masa kampanye”.
7. Alasan
Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat bahwa Gubernur Jokowi tidak diadukan
oleh panwas dengan alasan kampanye pada saat tidak masuk kerja dan
hanya pelanggaran administratif (m.okezone.com-“Ini
beda pelanggaran jokowi dengan ahmad Yasin”) sehingga tidak diadukan,
sebenarnya kalau boleh jujur… hal ini bertentangan dengan Pasal 79 ayat
1,2, dan 3.
Karena jelas dalam UU 32 Tahun 2004 tepatnya Pasal 79 ayat 2 tidak tertulis “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah atau berkampanye di hari Sabtu Minggu atau hari libur
nasional” namun hanya tertulis “Larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Jadi gak ada pelanggaran
administratif karena pelanggaran administratif itu hanyalah berlaku bagi
pelanggaran yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 yaitu pelanggaran tentang
tata cara kampanye.
8. Jadi
sebenarnya pembelaan terhadap Gubernur Jokowi bahwa kampanye dilakukan
pada hari libur adalah pembelaan yang batal demi hukum karena Tidak ada
pengecualian tertulis dalam Pasal 79 UU 32 Tahun 2004, sehingga
berlakulah Pasal 79 ayat 3 butir b UU 32 Tahun 2004 “Pejabat negara …
dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di
luar tanggungan negara”.
Ketua Panwaslu Kota Depok SUTARNO dalam berita
liputan6.com mengungkapkan bahwa “saya hanya menemani… tanyakan saja
pada Ketua Panwaslu Kab. Bogor….”So… Apa kabar Jokowi?
Apa kabar Aher?
Apa Kabar kang Yasin?
Apa kabar PDIP, PKS, PPP?
* http://politik.kompasiana.com/2013/03/28/posisi-keadilan-bagi-pks-jokowi-dalam-supremasi-hukum-546591.html
Tidak ada komentar: