Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo

Pks-kobar.org – Pangkalan Bun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) menyesalkan pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun, bahwa data dan atau peta yang menerangkan sertifikat tanah warga Kelurahan Candi Kecamatan Kumai tidak berada di lokasi sengketa adalah bersumber dari Kanwil BPN Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, setelah dikoordinasi ke Kanwil BPN di Palangka Raya, instansi agraria di sana membantah hal itu.


“Kami sangat menyayangkan Kepala BPN (Pangkalan Bun), yang saat hearing mengatakan kalau peta itu dari Kanwil. Karena, setelah kami ke Kanwil, mereka tidak mengakui, dan ntinya soal pemetaan lahan di Kobar dilakukan oleh BPN setempat,” ungkap Rahmad, anggota Komisi C DPRD Kobar yang ikut datang ke Kanwil BPN dan Disbun Kalteng pada Senin (9/7) lalu.

Padahal, pernyataan tersebut disampaikan secara formal pada heraing di gedung DPRD Kobar Rabu (4/7) lalu, dan didengarkan oleh pihak eksekutif dan legislatif serta sejumlah warga yang hadir. Termasuk, sejumlah wartawan dari berbagai media masa juga merekam pernyataan tersebut.

Itulah mengapa, lanjut Rahmad, pihaknya menyayangkan ketikdakikutsertaan pihak BPN Pangkalan Bun untuk berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan Disbun Kalteng terkait persoalan tersebut. “Kalau mereka ikut kan jadi jelas yang benar yang mana. Yang jelas Kanwil tidak mengakui mengeluarkan data atau peta yang disampaikan Kepala BPN Pangkalan Bun saat hearing,” ujar dia lagi.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kobar, M. Ikhsan, yang juga turut dalam kunjungan koordinasi ke Kanwil BPN dan Disbun Kalteng. “Ya itulah, sangat disayangkan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kobar itu, saat dimintai konfirmasi Selasa (10/7) lalu.

Secara terpisah, seorang warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Jumar, merasa khawatir haknya akan terabaikan. “Apakah karena kami ini orang kecil, selalu dikalahkan dengan orang besar. Padahal, jelas-jelas kami memiliki sertifikat, kenapa dipersulit?,” keluahnya. Seolah-oleh, BPN Pangkalan Bun tidak obyetif lagi dalam menangani sengketa tersebut. Dia berharap haknya segera didapat.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kobar juga menyesalkan sikap pihak eksekutif yang hanya mengutus staf Disbun Kobar saat menelusuri data dan peta proyek PRPTE di Kanwil BPN dan Disbun Provinsi Kalteng terkait upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Kelurahan Candi dengan pihak perusahaan asing PT. V-Biosource, yang hendak mendirikan pabrik karet di lahan itu.

Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar itu dinilai setengah hati dalam menyelesaikan permasalahan warganya. “Kita sangat menyayangkan mengapa dari Setda (Kobar) tidak ada yang ikut, padahal awalnya mereka berjanji ikut ke Kanwil (BPN) dan Disbun Provinsi,” ungkap Rahmad.

DPRD yang semestinya hanya mendampingi pihak eksekutif, justru seolah menjadi penentu dalam kunjungan untuk koordinasi itu. “Dari dewan yang datang saya, Pak Muhammad Ichsandan pak Sukio,” kata Rahmad. Sedangkan, seorang lainnya adalah Faturahman, perwakilan dari Disbun Kobar. Hingga siang kemarin, Kepala BPN Pangkalan Bun belum bisa dimintai konfirmasi. (gza)
 *http://www.radarsampit.net/berita-1566-bpn-dituding-mengadaada-soal-peta-lahan-sengketa--.html

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 komentar:


Top