Pks-kobar.org – Pangkalan Bun,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) menyesalkan
pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkalan Bun, bahwa data dan atau
peta yang menerangkan sertifikat tanah warga Kelurahan Candi Kecamatan Kumai
tidak berada di lokasi sengketa adalah bersumber dari Kanwil BPN Kalimantan
Tengah (Kalteng). Pasalnya, setelah dikoordinasi ke Kanwil BPN di Palangka
Raya, instansi agraria di sana membantah hal itu.
“Kami sangat menyayangkan Kepala BPN (Pangkalan Bun), yang saat hearing
mengatakan kalau peta itu dari Kanwil. Karena, setelah kami ke Kanwil, mereka
tidak mengakui, dan ntinya soal pemetaan lahan di Kobar dilakukan oleh BPN
setempat,” ungkap Rahmad, anggota Komisi C DPRD Kobar yang ikut datang ke
Kanwil BPN dan Disbun Kalteng pada Senin (9/7) lalu.
Padahal, pernyataan tersebut disampaikan secara formal pada heraing di
gedung DPRD Kobar Rabu (4/7) lalu, dan didengarkan oleh pihak eksekutif dan
legislatif serta sejumlah warga yang hadir. Termasuk, sejumlah wartawan dari berbagai
media masa juga merekam pernyataan tersebut.
Itulah mengapa, lanjut Rahmad, pihaknya menyayangkan ketikdakikutsertaan
pihak BPN Pangkalan Bun untuk berkoordinasi dengan Kanwil BPN dan Disbun
Kalteng terkait persoalan tersebut. “Kalau mereka ikut kan jadi jelas yang
benar yang mana. Yang jelas Kanwil tidak mengakui mengeluarkan data atau peta
yang disampaikan Kepala BPN Pangkalan Bun saat hearing,” ujar dia lagi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kobar, M. Ikhsan, yang juga
turut dalam kunjungan koordinasi ke Kanwil BPN dan Disbun Kalteng. “Ya itulah,
sangat disayangkan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kobar itu,
saat dimintai konfirmasi Selasa (10/7) lalu.
Secara terpisah, seorang warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Jumar,
merasa khawatir haknya akan terabaikan. “Apakah karena kami ini orang kecil,
selalu dikalahkan dengan orang besar. Padahal, jelas-jelas kami memiliki
sertifikat, kenapa dipersulit?,” keluahnya. Seolah-oleh, BPN Pangkalan Bun
tidak obyetif lagi dalam menangani sengketa tersebut. Dia berharap haknya
segera didapat.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kobar juga menyesalkan sikap pihak
eksekutif yang hanya mengutus staf Disbun Kobar saat menelusuri data dan peta
proyek PRPTE di Kanwil BPN dan Disbun Provinsi Kalteng terkait upaya
penyelesaian sengketa lahan antara warga Kelurahan Candi dengan pihak
perusahaan asing PT. V-Biosource, yang hendak mendirikan pabrik karet di lahan
itu.
Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar itu dinilai setengah hati dalam
menyelesaikan permasalahan warganya. “Kita sangat menyayangkan mengapa dari
Setda (Kobar) tidak ada yang ikut, padahal awalnya mereka berjanji ikut ke
Kanwil (BPN) dan Disbun Provinsi,” ungkap Rahmad.
DPRD yang semestinya hanya mendampingi pihak eksekutif, justru seolah
menjadi penentu dalam kunjungan untuk koordinasi itu. “Dari dewan yang datang
saya, Pak Muhammad Ichsandan pak Sukio,” kata Rahmad. Sedangkan, seorang
lainnya adalah Faturahman, perwakilan dari Disbun Kobar. Hingga siang kemarin,
Kepala BPN Pangkalan Bun belum bisa dimintai konfirmasi. (gza)
*http://www.radarsampit.net/berita-1566-bpn-dituding-mengadaada-soal-peta-lahan-sengketa--.html
Konkow @perlu di audit tuh BPN Kobar gimana kinerjanya....
BalasHapus