Berita

Info Kobar

Bidang Kaderisasi

bidpuan

segmen muda

Photo



10 May 2012 | 18:55 WIB
 

Hongkong (10/5) - Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI mewajibkan setiap TKI yang akan berangkat memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) namun BNP2TKI juga mewajibkan TKI yang pulang cuti untuk memiliki KTKLN, dari hasil kunjungan anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PKS Martri Agoeng ke Hongkong dan Macau 3-7 Mei 2012 banyak keluhan TKI mengenai KTKLN. Mulai dari susahnya proses pengurusan, adanya pungli dan bahkan ada laporan TKI gagal berangkat karena tidak memiliki KTKLN.

Menurut Martri Agoeng KTKLN adalah kewajiban Negara, bukan kewajiban TKI, sehingga Negaralah yang seharusnya bertanggung jawab memberikan KTKLN, sehingga bukan menjadi kewajiban TKI, Negara yang harusnya menyediakan, sehingga KTKLN bukan lah sebuah syarat wajib karena itu hanyalah kepentingan Negara, tidak boleh pihak BNP2TKI dan Imigrasi melarang TKI yang tidak memiliki KTKLN untuk tidak berangkat. Kasihan TKI ujarnya Negara belum bisa mensejahterakan rakyat, kok malah dilarang untuk sesuatu yang tidak terlalu urgen. Bahkan KTKLN banyak yang tidak berguna di luar negeri karena Negara tujuan tidak mengenal KTKLN dan tidak pernah dijadikan syarat dalam pengurusan dokumen apa pun di  luar negeri. Isu KTKLN ini meresahkan TKI diluar negeri bukan hanya di Hongkong bahkan perwakilan TKI Arab Saudi yang sebentar lagi akan pulang cuti meminta kepada saya agar masalah KTKLN segera dibenahi, Karena menjadi sarang pungli di bandara.

Martri Agoeng meminta pihak BNP2TKI  dan imigrasi untuk  menindak tegas aparatnya di Bandara yang bekerja sama dengan calo meminta sejumlah bayaran untuk mempermudah pembuatan KTKLN dan imigrasi tidak boleh melarang TKI yang ingin berangkat, TKI yang pulang cuti itu ingin menikmati waktu bersama keluarganya, mereka harus mengorbankan waktunya 2 hari hanya untuk mengurus KTKLN karena rumah mereka yang jauh di perkotaan dan waktu cuti mereka Cuma 2 minggu. Selama di Hongkong Martri Agoeng melakukan dialog dengan berbagai elemen organisasi TKI dan mengunjungi shelter-shelter TKI hingga ke Macau.

Selain KTKLN TKI di Hongkong juga meminta diberikan kebebasan melakukan kontrak mandiri, menyikapi hal tersebut Martri Agoeng meminta KJRI Hongkong untuk memberikan kebebasan melakukan kontrak mandiri bagi TKI yang memperpanjang kontrak kerja tanpa harus melalui agen, karena merugikan TKI, dengan kontrak mandiri TKI terbebas dari cengkraman agen yang sangat merugikan TKI.

Selama di Hongkong Martri Agoeng melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya audiensi dengan KJRI Hongkong, Khutbah Jumat di Aula KJRI, memberikan tausiyah kepada pengajian TKI dan dialog dengan aktifis TKI di Hongkong serta silaturahmi dengan tokoh-tokoh pejuang dakwah di Hongkong yang tergabung dalam Islamic Union serta melakukan dialog dengan organisasi TKI di Macau.

About PKS KOBAR

Website Resmi ini dikelola oleh Bidang Humas DPD Kobar.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top